Pembiayaan Bank Syariah: Pengertian, Jenis dan Permasalahan

Masalah Pembiayaan Bank Syariah: Pengertian, Jenis dan Permasalahan ditulis oleh Abdullah Syakur Novianto/NIDN. 0704118506, UNISMA

Pembiayaan Bank Syariah: Pengertian, Jenis dan Permasalahan

Pembiayaan bank syariah adalah produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah.

Sedangkan, Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah.

Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir.

Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. Masalah Pembiayaan Bank Syariah.

Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020.

Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar.

Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah:

1. Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja usaha.

2. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan investasi usaha.

3. Pembiayaan Multiguna.

Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan dana segar yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, dan lain-lain.

Pembiayaan bank syariah di Indonesia mengalami beberapa permasalahan. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan bermasalah pada bank umum syariah terus meningkat 1.

Hal ini tercermin dari non performing financing (NPF) Bank Syariah pada Februari 2021 yang sebesar 3,18%, berhasil turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,2%. Namun pada bulan selanjutnya pembiayaan bermasalah Bank Umum Syariah mengalami kenaikan menjadi 3,23%.

Tren kenaikan berlanjut hingga 3,29% pada April 2021. NPF merupakan gambaran dari rasio pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan 1.

Untuk mengatasi permasalahan pembiayaan bermasalah pada bank syariah, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan.

Restrukturisasi pembiayaan

Restrukturisasi pembiayaan adalah upaya yang dilakukan bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui: penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) 1.

Terdapat beberapa penelitian yang telah dilakukan terkait pembiayaan bermasalah pada bank syariah. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan oleh Yudhistira Ardana pada tahun 2019 1.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinasi faktor internal dan eksternal terhadap pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah di Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam jangka pendek variabel yang berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah di Indonesia yaitu variabel inflasi.

Sedangkan variabel kurs, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, Indeks Produksi Industri, Financing Deposite Ratio, dan Capital Adequacy Ratio tidak berpengaruh secara signifikan.