BPN waspadai Kenaikan harga gula

Kenaikan harga gula

Badan Pangan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur ketahanan pangan di suatu negara. Di tengah dinamika harga bahan pangan yang terus berfluktuasi, salah satu komoditas yang membutuhkan perhatian khusus adalah gula. Kenaikan harga gula dapat berdampak luas pada stabilitas ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan akses terhadap pangan yang cukup dan bergizi.

Gula sebagai bahan pangan yang digunakan dalam berbagai industri, memiliki peran yang tak tergantikan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketidakstabilan harga gula dapat menyebabkan ketidakpastian bagi produsen, pedagang, dan konsumen, serta dapat mengakibatkan inflasi dan kesulitan akses pangan bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Hal ini tak lepas dari harga gula internasional yang melambung. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemerintah merespon cepat perkembangan harga gula internasional.

Menurutnya, kenaikan harga gula internasional itu memang nyata adanya. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brazil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand.

“Kondisi ini mengakibatkan pasokan secara global turun dan harga gula dunia menjadi naik. Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri,”

Gusti Ketut Astawa

Upaya Penguatan Ekosistem Gula Nasional

Dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah memastikan perhitungan Neraca Gula Nasional sesuai dengan angka produksi dan konsumsi di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi melalui pertemuan secara rutin dengan kementerian/lembaga dan seluruh stakeholder pergulaan nasional.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan BUMN, BUMD, APTRI, Gapgindo, GAPPMI, APPSI, hingga Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO).

Menurutnya, penguatan koordinasi sangat penting guna mendapatkan big picture tentang kondisi dan perkembangan pergulaan nasional dari hulu hingga hilir. Ketut menyebut dengan gambaran yang utuh maka langkah dan kebijakan yang diterapkan bisa tepat sasaran.

Terkait regulasi Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula konsumsi tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022. Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp.11.500/kg, di tingkat konsumen Rp.13.500/kg untuk ritel modern, serta Rp.14.500/kg di Indonesia Timur.

Sementara itu, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga keseimbangan harga gula nasional baik di tingkat petani, pelaku industri, pedagang, dan konsumen. Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar harga komoditas pangan dipastikan stabilitas dan keseimbangannya, sehingga petani, pedagang, dan konsumen bisa mendapatkan benefit yang wajar.

Arief menilai HAP yang lebih tinggi dapat menstimulasi petani tebu semakin giat berproduksi, dengan begitu bisa mendongkrak produksi gula

Di sisi lain, Arief juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional dari sisi on farm dan off farm.

Beberapa tantangan yang tengah dibenahi diantaranya terkait harga, ketersediaan pupuk & perluasan lahan kebun tebu untuk memenuhi bahan baku pabrik gula.

Nah itu penyebab kenaikan harga gula dan beberapa strategi pemerintah untuk mengatasinya, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca

Ingin mempelajari masalah ekonomi lebih lanjut, mari bergabung bersama keluarga besar Universitas Islam Malang dengan cara daftar sekarang di pmb.unisma.ac.id