Hak Asasi Manusia, Berikut 5 Sumber Hukumnya

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu hanya karena dia manusia. Hak ini dianggap sebagai hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang secara alami, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, orientasi seksual, atau faktor lainnya.

5 Referensi Utama Hak Asasi Manusia

Referensi utama untuk hak asasi manusia adalah dokumen-dokumen internasional yang telah diterima secara luas oleh komunitas internasional. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights – UDHR

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah sebuah dokumen yang mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia. Deklarasi ini berlaku secara universal dan tidak dapat dicabut. Dokumen ini disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebagai tanggapan atas kekejaman dan pelanggaran HAM yang terjadi selama Perang Dunia II. Dokumen ini terdiri dari 30 pasal yang mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Seperti hak atas kehidupan, kebebasan, kesetaraan, martabat, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan. Dokumen ini juga merupakan dasar bagi perjanjian-perjanjian HAM lainnya di tingkat global dan regional. seperti Pakta Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pakta Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Dokumen ini dianggap sebagai salah satu prestasi terbesar PBB dan telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 500 bahasa.

2. Pakta Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR)

Pakta Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah sebuah perjanjian internasional yang mengakui dan melindungi hak-hak manusia. Berkaitan dengan aspek-aspek sipil dan politik seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak. Perjanjian ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966. Mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976. Perjanjian ini merupakan salah satu dari dua perjanjian yang mengimplementasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, lainnya adalah Pakta Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

3. Pakta Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights – ICESCR)

Pakta Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) adalah sebuah perjanjian internasional yang mengakui dan melindungi hak-hak manusia. Hal ini yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan standar hidup yang layak. Perjanjian ini ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966. Mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini merupakan salah satu dari dua perjanjian yang mengimplementasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. yang lainnya adalah Pakta Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

4. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC)

Konvensi Hak Anak (CRC) adalah sebuah perjanjian internasional yang mengakui dan melindungi hak-hak dasar anak-anak di seluruh dunia. Perjanjian ini disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 dan mulai berlaku pada tanggal 2 September 1990. Perjanjian ini merupakan perjanjian HAM yang paling banyak diratifikasi dalam sejarah, dengan 196 negara menjadi pihak.

5. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial adalah sebuah perjanjian internasional. Bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi ras dan meningkatkan pengertian antar ras di seluruh dunia. Perjanjian ini disahkan oleh PBB pada tahun 1965 dan mulai berlaku pada tahun 1969. Perjanjian ini mengandung 31 pasal yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pihak, serta mekanisme pengawasan dan penegakan perjanjian ini. Perjanjian ini juga didasarkan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Salah satu dari dua perjanjian yang mengimplementasikan deklarasi tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut bersama-sama membentuk kerangka hukum dan normatif global untuk melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Meskipun masih ada perdebatan dan tantangan dalam implementasinya, konsep hak asasi manusia tetap menjadi pedoman penting dalam menjaga martabat dan keadilan bagi semua individu.

Ayo bergabung bersama kami di Unisma