Kewajiban Nafkah Setelah Terjadi Perceraian

Kewajiban nafkah merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan setelah perceraian. Perceraian seringkali membawa dampak yang kompleks, terutama dalam hal kewajiban nafkah bagi pihak yang lebih lemah ekonominya.

Sayangnya, beberapa mantan suami memilih untuk mengabaikan tanggung jawab keuangan mereka setelah berpisah, meninggalkan mantan istri dengan beban finansial yang berat. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan ekonomi bagi pihak yang ditinggalkan, terutama jika mereka memiliki tanggungan seperti anak-anak atau utang bersama.

Meskipun sistem hukum biasanya memberikan hak dan kewajiban yang jelas terkait nafkah setelah perceraian, tidak jarang ada mantan suami yang mencoba menghindari tanggung jawab mereka dengan berbagai alasan. Menurut hukum di banyak negara, terdapat ketentuan khusus mengenai kewajiban nafkah pasca perceraian. Pihak yang memiliki penghasilan lebih tinggi mungkin diharapkan untuk memberikan kontribusi finansial kepada pasangan atau anak-anak mereka.

Baca Juga: Pembelajaran bahasa arab di pesantren

Dalam beberapa kasus, faktor emosional dan ego mungkin turut berperan dalam sikap mengabaikan nafkah setelah perceraian. Beberapa mantan suami mungkin merasa terlalu terpukul oleh perpisahan sehingga melupakan tanggung jawab finansial mereka menjadi prioritas yang lebih rendah. Meskipun demikian, hal ini tidak dapat dibenarkan karena nafkah tidak hanya tentang aspek keuangan semata, tetapi juga tentang memberikan dukungan emosional dan materi kepada pihak yang membutuhkan.

Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan penegakan hukum dan pemantauan terhadap kasus-kasus ketidakpatuhan nafkah setelah perceraian. Langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian konflik perlu diperkuat untuk memastikan bahwa hak-hak ekonomi mantan istri dan anak-anak dilindungi dengan baik.

Pendidikan dan sosialisasi mengenai kewajiban nafkah juga dapat membantu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab ini, sehingga dapat mengurangi insiden pengabaian nafkah pasca-perceraian.

lebih lengkap silahkan klik disini
Pendaftaran unisma klik disini

Penulis: Shofiatul Jannah